Mendagri Sebut RUU Pemilu Masih Bisa Diubah
By Admin
nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memperhatikan aspirasi masyarakat dalam menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu). Begitu juga masukan dari partai politik (parpol) dalam membuat regulasi tersebut.
Tjahjo mengatakan, dalam membuat draf undang-undang ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg). Dan undang para tokoh serta konsultasi dengan para pengamat.
“Kan masih rancangan undang-undangan. Namanya masih RUU masih bisa diubah, diselaraskan, diluruskan dalam pembahasan awal Pansus dengan DPR,” kata Tjahjo, kemarin.
Jika ada hal di dalam RUU Pemilu yang sudah disampaikan ke DPR kurang mengakomodasikan sejumlah hal lain, maka bakal diselaraskan lagi. Posisi Pemerintah kan menyerap aspirasi masyarakat melalui para pemerhati demokrasi. Kedaulatan parpol juga harus diperhatikan.
Ke depannya jika ada lagi yang dianggap tidak setuju, kata dia maka diperbolehkan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). RUU Pemilu yang saat ini akan dibahas bersama DPR, pemerintah akan ambil kacamata terbaik dari hasil pembahasan tersebut nantinya.
“Nanti kita lihat. Rapat pansus kan pertama susun jadwal, lalu lihat lagi, terkait putusan MK yang sudah-sudah, apakah akan di drop semua atau dipilah-pilih. Kalau pemerintah melihat putusan MK itu sudah final dan mengingkat, jadi tak perlu dibahas kembali,” ujar dia.(p/ab)